Maqasid Syariah
BUKU ini mengulas urgensi pendekatan maqasid sebagai panduan metodologis yang menuntun kegiatan ijtihad.
Berikut adalah poin-poin penting sinopsis dan gambaran abstrak dari isi buku tersebut:
1. Keterbatasan Metode Konvensional: Penulis berargumen bahwa penemuan hukum berupa interpretasi maupun konstruksi teks semata berisiko menjauhkan keputusan hukum dari esensi kemaslahatan umat. Pendekatan maqasid wajib dipenuhi oleh praktisi hukum sebagai prasyarat ijtihad modern.
2. Urgensi dalam Ranah Politik (Siyasah): Buku ini menyoroti bahwa penerapan maqasid syariah menjadi jauh lebih ketat ketika memasuki ranah kebijakan publik dan penyusunan regulasi daerah, salah satu contoh konkretnya adalah proses pembentukan qanun (taqnin) yang diberlakukan di Provinsi Aceh.
3. Respons terhadap Budaya Baru: Manusia digambarkan sebagai makhluk dinamis yang terus melahirkan kreasi budaya dan fenomena perilaku baru (hadisah). Buku ini memberikan jawaban ilmiah tentang bagaimana kehendak Tuhan (al-Syari') dapat ditarik untuk menjustifikasi keabsahan fenomena-fenomena kontemporer tersebut.
4. Evolusi Teori Tokoh Klasik: Membedah runutan sejarah pemikiran maqasid yang dikembangkan sejak masa Imam al-Haramayn al-Juwayni hingga Imam al-Syatibi. Penulis mengevaluasi celah dari pemikiran klasik tersebut yang dinilai belum memberikan solusi praktis-aplikatif yang memadai untuk zaman sekarang.
5. Pemberlakuan Qiyas Maslahat Kulliyyah: Sebagai solusi utama, buku ini menggali mendalam prosedur metodologis-epistemologis baru hasil pembaruan pemikir modern, Ibn 'Asyur. Teori inilah yang disajikan secara sistematis sebagai jembatan hukum Islam masa kini.
Tidak tersedia versi lain