Buku ini hadir untuk menyajikan kajian komprehensif mengenai perbandingan ketiga sistem hukum waris tersebut, baik secara teoritis maupun praktis. Penulis memaparkan bahwa musyawarah mufakat selalu menjadi jalur penyelesaian utama yang ideal dalam sengketa waris keluarga. Namun, apabila terjadi kebuntuan, buku ini juga mengulas penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (ranah hukum), baik ya…