Hukum Acara Pidana
Buku "Hukum Acara Pidana" yang ditulis oleh Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum. merupakan sebuah panduan akademik komprehensif yang membedah keterkaitan erat antara hukum pidana materiil dengan hukum acara pidana (formil). Penulis menegaskan bahwa hukum acara pidana berfungsi sebagai instrumen formal bagi negara melalui aparat penegak hukum untuk melaksanakan, menegakkan, menetapkan pemidanaan, atau membebaskan seseorang dari tuntutan pidana..
Fokus Utama KajianHubungan Simbiotis Hukum Pidana: Menjelaskan posisi hukum acara pidana yang tidak dapat berdiri sendiri. Tanpa adanya hukum pidana materiil, hukum acara pidana tidak akan memiliki fungsi atau alasan untuk eksis.
Keseimbangan Perlindungan Hukum: Membahas tata cara operasional penegakan hukum pidana dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa, salah satunya melalui mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi.
Solusi Keterbatasan Referensi: Buku ini dirancang secara sistematis untuk menutupi celah kekurangan literatur hukum acara pidana yang ada saat ini, sekaligus menjadi rujukan wajib bagi akademisi.
Tidak tersedia versi lain