Hukum Adat 1; Konsep, Sejarah, Perkembangan, dan Perlindungannya di Indonesia
Buku "Hukum Adat 1: Konsep, Sejarah, Perkembangan, dan Perlindungannya di Indonesia" yang ditulis oleh Zaka Firma Aditya, S.H., M.H. bersama tim peneliti Mahkamah Konstitusi merupakan rujukan hukum utama yang membedah eksistensi hukum tidak tertulis dalam sistem peradilan modern Indonesia. Buku ini menekankan bahwa hukum adat merupakan kristalisasi nilai-nilai asli bangsa yang telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Melalui pendekatan yuridis-konstitusional, buku ini menguraikan bagaimana hukum adat beradaptasi dan diakui secara resmi dalam kerangka hukum nasional.
Fokus Utama KajianEksistensi Hukum Asli: Mengkaji konsep dasar hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) yang bersumber dari kebiasaan, norma, kebudayaan, dan tradisi lokal masyarakat nusantara yang majemuk.
Lintasan Sejarah & Istilah: Melacak akar historis penemuan hukum adat, mulai dari penggunaan istilah adatrecht oleh Snouck Hurgronje hingga konseptualisasinya oleh Cornelis van Vollenhoven pada masa kolonial Belanda.
Perlindungan Konstitusional: Membedah jaminan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang secara tegas diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945
Tidak tersedia versi lain