Hukum Adat di Indonesia
Buku ini mengkaji secara mendalam mengenai kedudukan, peran, dan eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Penulis memaparkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki hukum tertulis yang modern, hukum adat tetap menjadi instrumen hukum yang hidup (living law
Pokok Bahasan Utama
Dalam buku ini, Dr. Siska Lis Sulistiani membahas beberapa tema sentral, di antaranya:
Konsep Dasar Hukum Adat: Pengertian, sifat, corak, dan sumber-sumber hukum adat di Indonesia.
Sejarah dan Politik Hukum: Sejarah perkembangan hukum adat dari masa kolonial hingga pengakuannya dalam konstitusi (UUD 1945).
Masyarakat Hukum Adat: Kriteria dan struktur persekutuan hukum adat di berbagai wilayah di Indonesia.
Sistem Lingkaran Hukum Adat: Pembagian wilayah adat (rechtskringen) menurut teori Van Vollenhoven.
Hukum Kekeluargaan dan Waris Adat: Pembahasan mengenai sistem pertalian darah (patrilineal, matrilineal, dan bilateral) serta tata cara pembagian harta peninggalan menurut adat.
Hukum Tanah Adat: Konsep hak ulayat dan kedudukannya setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UPA).
Delik Adat (Hukum Pidana Adat): Bentuk-bentuk pelanggaran adat dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat.
Tidak tersedia versi lain