Text
Intisari Hukum Perikatan Adat
Buku ini mengkaji secara sistematis mengenai dinamika hukum perikatan adat yang berlaku di Indonesia sebagai suatu kompleks hukum yang mayoritas tidak dikodifikasikan, namun memiliki daya ikat dan sanksi sosial yang nyata. Melalui perspektif hukum adat dan sosiologi hukum, Soerjono Soekanto memaparkan bahwa konsep perikatan dalam masyarakat adat berbeda mendasar dengan konsep hukum perikatan Barat (Verbintenissenrecht dalam KUHPerdata). Hukum perikatan adat tidak mengenal pemisahan kaku antara hak kebendaan (zakelijk recht) dan hak perorangan (persoonlijk recht), melainkan berlandaskan pada asas komunal, konkret, dan tunai.
Komponen Utama dan Konsep Esensial BukuSoerjono Soekanto membedah "Intisari" perikatan adat ke dalam beberapa pilar penting:
1. Karakteristik Hukum Perikatan Adat: Berbeda dengan hukum kontemporer, perikatan adat dicirikan oleh sifatnya yang konkret (ada bukti/tindakan nyata), tunai (perbuatan hukum dan penyerahan hak terjadi bersamaan), dan komun/komunal (mengutamakan kepentingan bersama di atas individu).
2, Transaksi yang Berhubungan dengan Tanah: Membahas perjanjian pertanahan adat, seperti jual lepas (pindah kepemilikan mutlak), jual gadai (tanah diserahkan dengan hak menebus kembali), dan jual tahunan (menyewakan tanah untuk beberapa musim tanaman).
3. ransaksi yang Berhubungan Bukan dengan Tanah: Membedah hukum utang-piutang adat, perjanjian bagi hasil pertanian (seperti maro atau mertelu), pemeliharaan ternak (paroan), serta perjanjian jasa dan tenaga kerja berkelompok
4. .Lahir dan Hapusnya Perikatan Adat: Menjelaskan bahwa perikatan lahir sejak adanya kesepakatan riil di hadapan kepala adat/saksi masyarakat, dan hapus ketika tujuan pemenuhan prestasi (prestasi timbal balik) selesai atau terjadi pemulihan keseimbangan sosial.
Tidak tersedia versi lain