Fungsionalisasi Hukum Pidana; dalam Aktivitas Pasar Modal di Indonesia
Buku "Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Aktivitas Pasar Modal di Indonesia" yang ditulis oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Jaksa Senior dan Akademisi) merupakan kajian hukum ekonomi kritis mengenai efektivitas sanksi pidana dalam industri pasar modal nasional. Buku ini menyoroti pergeseran paradigma penegakan hukum akibat pengaruh globalisasi, liberalisme, dan kapitalisme dunia yang menuntut penyelesaian perkara secara lebih efisien dan restoratif dibandingkan retributif
Fokus Utama Kajian
- Ketidakefektifan Sarana Penal Tradisional: Menelaah mengapa penegakan hukum pidana murni (sarana penal) dalam menghadapi kejahatan kerah putih di pasar modal dinilai kurang efektif.
- Kejahatan Pasar Modal: Membedah tiga modus pelanggaran utama yang kerap terjadi di bursa, yaitu perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi pasar (market manipulation), dan rekayasa laporan keuangan (window dressing).
- Pilihan Sanksi Administratif: Mengungkap realitas praktik di lapangan di mana penyidik (dahulu Bapepam, kini OJK) lebih mengutamakan sanksi denda administratif. Langkah ini dinilai lebih efisien bagi kelangsungan industri pasar modal.
- Keadilan Restoratif vs Retributif: Menganalisis pergeseran paradigma hukum, di mana tujuan memenuhi keadilan restoratif (restorative justice) dianggap jauh lebih cocok untuk memulihkan keadaan ekonomi makro daripada keadilan retributif (retributive justice / pembalasan berupa hukuman badan).
Tidak tersedia versi lain