Otonomi Daerah; Dinamika Hubungan Pusat dan Daerah Pasca Reformasi
Pasca-reformasi politik tahun 1998, Indonesia melakukan perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan dengan beralih dari sentralistik ke desentralistik. Kebijakan ini ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Namun, studi Hukum Otonomi Daerah di Indonesia memiliki dinamika yang sangat tinggi karena regulasi yang silih berganti dan kerap menimbulkan ketegangan politik, hukum, serta ekonomi antara pusat dan daerah.
Fokus Pembahasan Buku:
1. Silih Bergantinya Regulasi: Analisis evolusi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
2. Dampak UU Cipta Kerja: Mengulas bagaimana lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahannya) menarik kembali beberapa kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, yang dinilai mendistorsi hakikat otonomi daerah.
3. Ibu Kota Negara (IKN): Pembahasan mengenai implikasi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Nusantara) terhadap pola hubungan dan pembagian wilayah di Indonesia.
4. Tarik Ulur Sektor Strategis: Kompleksitas tumpang tindih aturan pada sektor krusial, seperti UU Sumber Daya Air, UU Migas, dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Tidak tersedia versi lain