Tindak Pidana Pajak
Buku "Tindak Pidana Pajak" (Edisi Revisi) yang ditulis oleh Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., M.H. bersama Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H., merupakan sebuah karya ilmiah komprehensif yang mengkaji pelanggaran hukum di sektor perpajakan dari kacamata ilmu hukum murni. Buku ini menegaskan bahwa tindak pidana perpajakan memiliki karakteristik tersendiri dan tidak boleh disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Abstrak & Pokok Pikiran Utama BukuPembedaan Karakteristik Hukum: Penulis menekankan bahwa meski sama-sama masuk kelompok hukum pidana khusus, delik pajak berbeda dengan delik korupsi. Tindak pidana pajak tidak mengenal proses penyelidikan konvensional, melainkan menggunakan mekanisme pemeriksaan bukti permulaan.Otoritas Penyidikan Khusus: Proses penyidikan perkara perpajakan di Indonesia secara regulasi tidak dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Wewenang penuh berada di bawah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Kepatuhan pada Regulasi Terbaru: Pengkajian substansi delik dan sanksi di dalam buku ini ditelaah berdasarkan ketentuan berlapis. Pembahasannya merujuk langsung pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Tujuan Penegakan Hukum: Kehadiran buku ini ditujukan untuk memetakan kepastian hukum bagi aparatur penegak hukum (jaksa, hakim, polisi, advokat) dan wajib pajak. Tujuannya agar penerapan sanksi pidana perpajakan dilakukan secara tepat guna tanpa menyalahgunakan wewenang, sehingga penegakan hukum berjalan objektif.
Tidak tersedia versi lain