Hukum Waris; Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Buku ini disusun sebagai panduan komprehensif untuk memahami sistem pewarisan Barat yang berlaku bagi penduduk Indonesia yang tunduk pada hukum perdata. Penulis menjelaskan bahwa hukum waris perdata didasarkan pada prinsip perpindahan hak dan kewajiban di bidang kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Poin-poin utama yang dibahas meliputi:
Prinsip Umum: Syarat-syarat terjadinya pewarisan dan prinsip le mort saisit le vif (ahli waris otomatis memperoleh hak dan kewajiban si pewaris).
Pewarisan Ab-Intestato: Penjelasan mengenai empat golongan ahli waris menurut undang-undang, mulai dari keluarga sedarah terdekat hingga negara.
Pewarisan Testamentair: Pembahasan mengenai wasiat (testamen), syarat formil pembuatan wasiat, serta batas-batas pemberian wasiat agar tidak melanggar hak ahli waris.
Legitieme Portie: Kupasan tuntas mengenai bagian mutlak (hak paksa) ahli waris tertentu yang tidak dapat diganggu gugat oleh wasiat pewaris.
Harta Peninggalan: Tata cara pembagian harta, penerimaan dan penolakan warisan, serta kewajiban ahli waris terhadap utang-utang pewaris.
Detail Bibliografi
Tidak tersedia versi lain